Jumat, 26 November 2010

pasal 18


Pasal 18
Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan
kepemimpinan di daerahnya. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
2. pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah
di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi
wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan
kepemimpinan di Cabangnya. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Cabang dengan surat
2. keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah
di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi
wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan
kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang
di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi
wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atasdasar keputusan musyawarah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar